Jakarta, tvOnenews.com - Kubu sopir taksi online bernama Rizki yang menjadi korban penganiaayan anggota Polda Maluku bernama Kompol Muhammad Bambang Surya buka suara.
Diketahui Rizki menjadi korban penganiaayan berupa pemukulan di bagian wajah oleh mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.
Peristiwa itu terjadi saat korban menerima order mengantar pelaku menuju lokasi yang tertera pada aplikasi taksi online tersebut.
"Kronologinya itu pada tanggal 31 Oktober 2024 klien kami taksi online beliau mendapat orderan di aplikasi sekitar pukul 5 sore," kata kuasa hukum korban, Mila Ayu Dewata kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Si penumpang marah-marah dan lain sebagainya karena beliau tiba-tiba ingin merubah rute dari yang tujuannya ke Halte Komdak pengen langsung masuk ke dalam Polda Metro Jaya gitu," sambungnya.
Cek cok anatra korban dan pelaku pun tak terhindarkan usai ditengarai anggota Polda Maluku itu yang ingin merubah rute tujuan.
Tak lama, pelaku pun langsung elayangkan bogem mentah tepat di bagian wajah korban sembari meninggalkan taksi online tersebut.
"Perdebatan panjang lebar dengan kata-kata yang tidak mengenakan, tidak sopan, akhirnya si penumpang tersebut turun dan langsung menonjok klien kami," katanya.
Mila menjelaskan usai aksi penganiaayan yang diterimanya korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Namun, terdapat sejumlah oknum anggota polisi yang telah menunggu korban di SPKT Polda Metro Jaya.
"Klien kami akhirnya langsung menuju Polda Metro Jaya ke SPKT untuk melakukan pelaporan itu. Ketika klien kami ingin membuat laporan, tiba-tiba klien kami dikelilingi oleh beberapa oknum (polisi-red) di situ diajak ke sebuah ruangan," katanya.
Lantas, sejumlah oknum polisi itu pun mengajak korban yang seorang diri untuk masuk ke sebuah ruangan di Polda Metro Jaya.
Saat itu pula, korban diminta membuat surat pernyataan perdamaian usai menjadi korban penganiayaan.
Mila menjelaskan karena seorang diri korban yang merasa ketakutan pun mengiyakan permintaan pembuatan surat pernyataan tersebut.
"Rizki dibawa ke sebuah ruangan oleh beberapa orang dipaksalah di situ dugaan kami klien kami dipaksa untuk melakukan perdamaian dan dijanjikan ganti rugi," kata Mila.
"Akhirnya merasa pasrah dan takut dan dilakukanlah, terjadilah perdamaian tersebut," sambungnya.
Usai insiden tersebut, korban pun mengadukan peristiwa itu kepada kuasa hukumnya.
Lantas, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi atas aksi penganiaayan yang dialami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kasus penganiaayan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/3395/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 2 November 2024.
"Setelah itu klien kami menyampaikan kepada rekan-rekan sesama driver, kepada keluarga, kepada teman-teman yang lainnya, bahwa dia tidak terima atas itu semua lalu datanglah klien tersebut ke kami," pungkasnya. (raa)
Load more