Jakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong bakal menjalani sidang gugatan praperadilan pada Senin (18/11/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tom Lembong akan menjalani sidang tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pada Selasa (5/11/2024).
"Untuk sidang pertama pada 18 November di ruang sidang utama," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili adalah Tumpanuli Marbun.
Pada Selasa (5/11/2024) ini pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum.
"Memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Tom Lembong, yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir selaku Kuasa Hukum Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
Ari mengatakan hal itu penting agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih lagi periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun, yakni 2015-2016. (ant/nsi)
Load more