Seperti diketahui, Gunawan dan Toed ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi judi online oleh Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut keduanya memiliki peran masing-masing pada saat mempromosikan dan mendapatkan saweran dari situs judi online.
Yang mana Toed berperan untuk mentransmisikan akses situ judi online pada saat live streaming.
Sementara itu, Gunawan dianggap membiarkan saweran dari situs tersebut.
"Sadbor sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situ judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan," katanya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Akibat dari penangkapan itu, Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi mendadak sepi tanpa adanya aktivitas live TikTok dari para warga.
Padahal sebelumnya para warga pun kerap melakukan live dan menerima saweran dari para penonton sehingga kampung ini sempat disebut dengan Kampung TikTok. (aha/nsi)
Load more