Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti perihal keterwakilan perempuan di parlemen.
Menurut KemenPPPA, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi. Hal ini guna meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum KemenPPPA Iip Ilham Firman dalam Seminar Nasional Srikandi Perempuan dalam Kancah Politik yang bertajuk "Keterwakilan Legislator Perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan Parlemen 2024-2029" di Jakarta Selatan.
"KemenPPPA bersama masyarakat sipil membantu merumuskan usulan perubahan Undang-Undang Partai Politik," kata Iip, Rabu (6/11/2024).
Pasalnya, Iip menilai masih terdapat sejumlah peraturan yang tidak memihak pada caleg perempuan seperti contohnya sistem zipper.
"Zipper system (nomor urut) belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. Kami akan coba ajukan perubahan-perubahan ini di dalam usulan bersama untuk revisi UU Parpol," jelas Iip.
Load more