Sebagai langkah mitigasi dampak penutupan ini, Lukman mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak, seperti pengembalian dana penuh (full refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau reroute ke bandara terdekat jika tersedia.
Dalam situasi force majeure ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berpedoman pada Surat Edaran SE Nomor 15 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara Collaborative Decision Making (CDM) dalam penanganan dampak abu vulkanik.
Dari hasil paper test sampai dengan Pukul 16.00 WITA kemarin, seluruh bandara menunjukkan hasil test negatif, kecuali Bandara Komodo Labuan Bajo menunjukkan aktivitas debu namun tipis, sehingga bandara tersebut ditutup melalui penerbitan NOTAM Nomor A3479/24.
“Kami berharap agar situasi segera membaik sehingga aktivitas penerbangan dan operasional bandara kembali normal” kata Lukman. (ant/aes)
Load more