Jakarta, tvOnenews.com - Reaksi mengejutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus penyelewengan izin impor gula.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hak untuk mengajukan praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.
"Jika itu yang ditempuh, silakan saja," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menegaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa segala klaim mengenai kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini, yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, akan dijawab langsung dalam proses praperadilan.
"Kita lihat saja nanti. Mereka mengatakan akan mengajukan Praperadilan, jadi kita tunggu saja," katanya.
Load more