Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Tom Lembong mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami menyatakan bahwa penyidikan Kejagung ini dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Ari. "Terlebih lagi, tidak ada audit yang membuktikan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tambahnya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin impor gula dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan stok dan menstabilkan harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, ia juga diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diproses menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan impor gula ini mencapai Rp400 miliar. (aag)
Load more