Jakarta, tvOnenews.com - Reaksi mengejutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus penyelewengan izin impor gula.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hak untuk mengajukan praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.
"Jika itu yang ditempuh, silakan saja," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menegaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa segala klaim mengenai kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini, yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, akan dijawab langsung dalam proses praperadilan.
"Kita lihat saja nanti. Mereka mengatakan akan mengajukan Praperadilan, jadi kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Tom Lembong mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami menyatakan bahwa penyidikan Kejagung ini dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Ari. "Terlebih lagi, tidak ada audit yang membuktikan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tambahnya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin impor gula dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan stok dan menstabilkan harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, ia juga diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diproses menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan impor gula ini mencapai Rp400 miliar. (aag)
Load more