Kendati demikian, Ade Ary belum merinci peran dari dua DPO dalam kasus itu. Dia hanya mengungkap bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.
Para pelaku yang terlibat bahkan kata Ade Ary akan dimiskinkan.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.
Ade Ary berjanji, perkembangan kasus itu akan rutin disampaikan oleh polisi. Saat ini, Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.
"Penyidik masih bekerja," ucapnya.
Diketahui, sebanyak belasan pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap lantaran menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tetapi justru malah melindungi para bandar judol.
Load more