Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Dua tersangka yang dimaksud kabarnya masih dalam pengejaran polisi.
Dua DPO yang ditetapkan tersangka kasus judi online adalah berinisial A dan M.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M. Maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11).
Kendati demikian, Ade Ary belum merinci peran dari dua DPO dalam kasus itu. Dia hanya mengungkap bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.
Para pelaku yang terlibat bahkan kata Ade Ary akan dimiskinkan.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.
Ade Ary berjanji, perkembangan kasus itu akan rutin disampaikan oleh polisi. Saat ini, Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.
"Penyidik masih bekerja," ucapnya.
Diketahui, sebanyak belasan pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap lantaran menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tetapi justru malah melindungi para bandar judol.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya. (rpi/aes)
Load more