LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Bupati Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu Jadi Sorotan, Akademisi Antikorupsi: Penerapan Pasal Kurang Tepat

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara yang sedang dialami Eks Bupati Tanah Bumbu.

Rabu, 6 November 2024 - 20:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal ini tentu akan memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 

Terlebih baru-baru ini terungkap kasus Zarof Ricar yang mengejutkan publik

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :

Prof Romli menilai proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

Dia juga menjelaskan penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

Pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. 

“Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” tegasnya. 

Sementara itu, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menambahkan, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

Berdasarkan kajiannya mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK 

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkapnya..

Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Siasat dan akal Bulus IWAS Ajak para Wanita ke Homestay Mataram, Polisi:

Siasat dan akal Bulus IWAS Ajak para Wanita ke Homestay Mataram, Polisi:

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu (4/12/2024), mengatakan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Sebut Kemungkinan Alasannya, Bukan dari Bisikan Gaib Tapi Ada Masalah dengan...

Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Sebut Kemungkinan Alasannya, Bukan dari Bisikan Gaib Tapi Ada Masalah dengan...

Psikolog anak dan remaja, beberkan soal kemungkinan anak bunuh ayah dan nenek. Singgung soal tekanan dan peran orangtua. Seperti apa? Simak informasinya!
Pemusnahan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp29,1 Juta

Pemusnahan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp29,1 Juta

Kantor Pengawasan-Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 20.720 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Hasilnya....

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Hasilnya....

Kasus pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan dengan pelaku anak berinisial MAS (14) masih menyimpan misteri tersendiri.
Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Mayoritas Warga Mudik ke Jawa Timur

Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Mayoritas Warga Mudik ke Jawa Timur

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan memprediksi mayoritas masyarakat mudik ke Jawa Timur saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Prabowo Semprot Gus Miftah Karena Olok-olok Pedagang Es Teh Keliling, Singgung Jabatan di Kabinet

Prabowo Semprot Gus Miftah Karena Olok-olok Pedagang Es Teh Keliling, Singgung Jabatan di Kabinet

Singkat cerita, nama Gus Miftah saat ini sedang menjadi sorotan. Orang dengan nama asli Miftah Maulana Habiburrahman ini viral karena..
Trending
Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Sebagian publik bertanya-tanya soal motif anak berinisial MAS (14) bunuh ayah APW (40), dan neneknya, RM (69) di Lebak Bulus.
Keras! Gus Miftah Kena Tegur Mayor Teddy Usai Viral Diduga Hina Penjual Es Teh di Pengajian, Sebut Hanya Candaan: Saya Minta Maaf

Keras! Gus Miftah Kena Tegur Mayor Teddy Usai Viral Diduga Hina Penjual Es Teh di Pengajian, Sebut Hanya Candaan: Saya Minta Maaf

Tampak menyesal, Gus Miftah meminta maaf sekaligus mengakui mendapat teguran dari Mayor Teddy akibat video olok-olok penjual es teh yang viral dan bikin gaduh.
Status WhatsApp Terakhir Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Ungkapkan Rasa Takut Karena...

Status WhatsApp Terakhir Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Ungkapkan Rasa Takut Karena...

Guru les dari anak bunuh ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus ungkap status WhatsApp terakhir sebelum kejadian pembunuhan tragis.
Selain Gemar Melukis, History YouTube Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Diketahui, Polisi: Dia Suka...

Selain Gemar Melukis, History YouTube Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Diketahui, Polisi: Dia Suka...

Selain diketahui suka melukis, history YouTube anak 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus akhirnya diketahui. 
Isi HP Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Terbongkar, Polisi Sebut di Galerinya Tersimpan Foto dan Video...

Isi HP Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Terbongkar, Polisi Sebut di Galerinya Tersimpan Foto dan Video...

Isi HP anak 14 tahun bunuh ayah dan nenek dengan pisau di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya terbongkar. 
Terjawab Sudah Identitas Asli dari Penjual Es Teh Keliling yang Diolok-olok Gus Miftah, Ternyata Dia Itu...

Terjawab Sudah Identitas Asli dari Penjual Es Teh Keliling yang Diolok-olok Gus Miftah, Ternyata Dia Itu...

Akhirnya terungkap identitas asli dari penjual es teh keliling yang beberapa waktu lalu sempat diolok-olok oleh Gus Miftah dalam acara Magelang Bersholawat.
Aman dari Pencoretan Shin Tae-yong, 'Trio Brasil' Timnas Indonesia yang Disorot Vietnam Berpotensi Tampil di Piala AFF 2024

Aman dari Pencoretan Shin Tae-yong, 'Trio Brasil' Timnas Indonesia yang Disorot Vietnam Berpotensi Tampil di Piala AFF 2024

Belum dicoret Shin Tae-yong, para pemain beraroma Brasil di skuad Timnas Indonesia yang sempat jadi sorotan media Vietnam berpotensi tampil di Piala AFF 2024.
Selengkapnya
Viral