Sebelumnya, Mahfud Md. merasa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," kata Mahfud Md.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Mahfud Md. mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai.
Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.
"Akan tetapi, Indeks Persepsi Korupsi masih buruk, sementara lapangan becek. Korupsi ada di berbagai sektor pemerintahan, semua departemen ada koruptornya," tandasnya.(hmd)
Load more