Alhasil, kepolisian kembali meringkus dua tersangka lainnya yakni Adi Meilano alias Bagas dan Antony dalam pusaran peredaran narkotika jaringan internasional itu.
Dari tangan kedua tersangka itu kepolisian mendapati barang bukti sabu sebanyak 58 bungkus dengan 61,31 kilogram dan 35.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil.
Saat dilakukan pendalaman, kedua tersangka mengaku masih menyimpan jenis narkotika lainnya di rumah tersangka lain bernama Joni.
"Hasil Interogasi terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalisdan masih terdapat barang bukti lainnya," ucap Donald.
"Berhasil mengamankan saudara Joni di rumahnya dengan barang bukti Sabu 52 bungkus (55,63 kilogram) dan ekstasi 55.000 butir yang disembunyikan didalam kompartemen mobil," sambungnya.
Sementara itu dari hasil keterangan Joni, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinsial Cikgu yang merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka mengaku sabu tersebut dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta
Load more