"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (aha/raa)
Load more