Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan barang bukti narkoba ini didapatkan dari empat tersangka yakni AS, Antony, Adi Meilano alias Bagas, dan Joni dengan nilai taksi mencapai lebih dari Rp400 miliar.
"Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus sabu berawal pada akhir Juli 2024.
Dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus seorang tersangka berinisial AS di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku kepolisian mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48 kilogram.
Tak berhenti di situ, polisi terus mendalami jaringan peredaran narkotika internasional dari informasi tersangka AS.
Alhasil, kepolisian kembali meringkus dua tersangka lainnya yakni Adi Meilano alias Bagas dan Antony dalam pusaran peredaran narkotika jaringan internasional itu.
Dari tangan kedua tersangka itu kepolisian mendapati barang bukti sabu sebanyak 58 bungkus dengan 61,31 kilogram dan 35.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil.
Saat dilakukan pendalaman, kedua tersangka mengaku masih menyimpan jenis narkotika lainnya di rumah tersangka lain bernama Joni.
"Hasil Interogasi terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalisdan masih terdapat barang bukti lainnya," ucap Donald.
"Berhasil mengamankan saudara Joni di rumahnya dengan barang bukti Sabu 52 bungkus (55,63 kilogram) dan ekstasi 55.000 butir yang disembunyikan didalam kompartemen mobil," sambungnya.
Sementara itu dari hasil keterangan Joni, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinsial Cikgu yang merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka mengaku sabu tersebut dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (aha/raa)
Load more