Jakarta, tvOnenews.com - Guna memperkuat semangat nasionalisme, gedung DPR memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja.
Hal ini tertuang dalam Surat DPR RI Nomor: T/1375/0T/11/2024.
Surat tertanggal 5 November 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada Kamis (7/11/2024).
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," demikian isi surat yang ditandatangani Dasco.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diputar tepat setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja.
Seperti diketahui, di hari kerja normal DPR RI mulai dari Senin hingga Jumat, agenda rapat-rapat komisi kerap dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Surat itu turut menginstruksikan orang-orang yang beraktivitas di Gedung DPR RI agar serentak berdiri sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Biasanya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dikumandangkan sebelum digelar agenda Rapat Paripurna baik Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI maupun Sidang Paripurna MPR RI. (ant/nsi)
Load more