Selain itu, Abdul Aziz meminta Dinas Pendidikan DKI membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual, yakni pemberian sanksi tegas kepada pelaku sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Selama ini Abdul Aziz menilai penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual tidak tegas.
Korban perundungan harus dilindungi dan mendapat pendampingan advokasi hukum secara pasti.
“Nah, ini harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan di kategorisasi buat SOP,” tutur dia.
“Penilaian masyarakat akan berbeda kalau kita menangani secara sistem. Hal ini akan lebih dihargai oleh masyarakat,” pungkas Aziz. (agr/nsi)
Load more