Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mewanti-wanti pemerintah agar jangan sampai ada penyalahgunaan kebijakan pemutihan utang macet bagi petani, nelayan, sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Politisi PKB ini menilai kebijakan progresif ini harus dibarengi dengan sistem yang berkelanjutan.
"Kebijakan penghapusan utang macet, termasuk buat petani dan nelayan ini sangat baik, tapi kita kita jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyelewengan dari kebijakan tersebut yang nantinya justru merugikan rakyat,” kata Daniel Johan, pada Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, kebijakan pemutihan utang macet harus dikawal secara efektif.
Dengan begitu, tidak akan jadi lahan baru permainan bagi oknum-oknum nakal.
“Prosesnya harus jelas dan transparan, serta diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di perbankan Himbara.
PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.(saa/lkf)
Load more