LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Komisi Yudisial Diminta Tangani soal Vonis Onslag di Medan, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Edi Hardum bersuara soal putusan Majelis Hakim PN Medan yang jatuhkan onslag ke pasutri dengan dakwaan palsukan surat kuasa rugikan perusahaan.

Kamis, 7 November 2024 - 14:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar.

“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal. Jadi keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata” tegas dia dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Edi Hardum juga menduga, hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” jelasnya.

Baca Juga :

Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini.

Kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.

“Mahkamah Agung jangan tinggal diam saja, malu kalau aparat penegak hukum lain di luar Mahkamah Agung melakukan penindakan. Mahkamah Agung ini sudah, mohon maaf, dengan kasus terakhir itu, ditemukan Rp 1 triliun dan  dia mengakui itu terkumpul dari perkara, itu memalukan,” ucapnya.

Selain itu, Mahkamah Agung diminta segera bertindak.

Pengawasan Mahkamah Agung itu jangan sebagai stempel atau rubber stamp. 

“Itu yang saya harapkan, putusan onslag dari dakwaan 263 itu saya menduga keras ada permainan. Ada sogok menyogok di sana,” kata Edi Hardum. 

Oleh karenanya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya.

Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian. 

“Ini sungguh memalukan ya, sudah sadis ini permainan hakim-hakim di Indonesia, oknum ya, karena tidak semuanya, masih ada hakim yang bersih. Tapi sudah terlalu banyak oknum,” tuturnya.

Senada disampaikan Herwanto Nurmansyah selaku Pengamat hukum yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu) ini mendesak Komisi Yudisial mendalami putusan lepas di PN Medan. 

“Bila perlu komisi III turun tangan, sama seperti perkara yang di surabaya, itu kan Komisi III juga langsung memanggil dan minta keterangan terkait dengan putusan bebas,” ungkap dia.

Herwanto, juga menyampaikan setelah perkara ini diputus bebas idealnya harus didalami, barangkali ada dugaan-dugaan, mungkin ada penyuapan di dalamnya.

“Didalami oleh para penegak hukum, KPK hingga Komisi Yudisial, artinya semua lembaga yang terkait dengan penegakan hukum harus bergerak,” ucapnya.

Ditegaskan, semakin besar sebuah perkara kemungkinan semakin besar potensi adanya dugaan tindak pidana penyuapan, bahkan korupsi.

“Memang setiap perkara yang cukup besar, pengawasannya harus dimuli sejak awal. Artinya mengawal perkara itu ya kalau bisa diupayakan pencegahan, kalau ini kan sudah terjadi. Nilai setengah triliun kan tidak kecil,” papar dia.

“Saya berharap perkara-perkara seperti ini bisa dilkukan pencegahan sejak awal sehingga tidak timbul permasalahan yang multi tafsir ketika perkara ini sudah diputus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 583 miliar.

“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11/2024).

Hakim menambahkan perbuatan kedua terdakwa, yaitu Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun karena melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut JPU Kejari Medan ini, terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Mereka membuat surat kuasa palsu untuk menarik uang di bank tersebut.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
FIFA Ungkap Cara Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Meski Berhasil Kalahkan 'Negara Muslim' Ini tapi Harus ...

FIFA Ungkap Cara Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Meski Berhasil Kalahkan 'Negara Muslim' Ini tapi Harus ...

Hasil kerjasama yang baik di antara pemain Timnas Indonesia yang diasuh Pelatih Shin Tae-yong membuktikan kualitas Timnas Garuda. Berikut penjelasannya FIFA...
2 Momen Wonderkid Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Curi Perhatian Bintang Timnas Brasil dan Liga Inggris

2 Momen Wonderkid Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Curi Perhatian Bintang Timnas Brasil dan Liga Inggris

Penampilan Marselino Ferdinan sukses mencuri perhatian Richarlison, bintang Timnas Brasil dan Liga Inggris, usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi
Presiden Prabowo dan PM Inggris Setujui Gencatan Senjata di Gaza Dilakukan Segera

Presiden Prabowo dan PM Inggris Setujui Gencatan Senjata di Gaza Dilakukan Segera

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan PM Inggris Keir Starmer menyetujui gencatan senjata di Gaza perlu dilakukan segera oleh Israel sebagai bagian penyelesaian konflik di kawasan Timur Tengah.
Usai Traktir Rekannya, Bocah di Kabupaten Tangerang Alami Penyiksaan Hingga Disetrum

Usai Traktir Rekannya, Bocah di Kabupaten Tangerang Alami Penyiksaan Hingga Disetrum

Polisi mengungkap pengakuan bocah laki-laki berinisial MRS (10) yang disiksa dengan cara disetrum, dibanting hingga dipaksa minum minuman keras (miras) di Kabupaten Tangerang.
Habiskan Dua Musim di Korea, Megawati Hangestri Ungkap Perbedaan Mencolok V League dan Proliga, Katanya...

Habiskan Dua Musim di Korea, Megawati Hangestri Ungkap Perbedaan Mencolok V League dan Proliga, Katanya...

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, saat ini sedang menjalani musim keduanya bermain di Korean V League bersama klub Daejeon Jung Kwan Jang Red Sparks.
Dulu Nissa Sabyan Cuma Selingkuhan dan Dianggap Pelakor, Kini Dinikahi Resmi Ayus, Kisah Serupa Pernah Dibahas Buya Yahya, Padahal Harusnya…

Dulu Nissa Sabyan Cuma Selingkuhan dan Dianggap Pelakor, Kini Dinikahi Resmi Ayus, Kisah Serupa Pernah Dibahas Buya Yahya, Padahal Harusnya…

Penyanyi cantik yang berhijab dan sering menyanyikan lagu Islami, Nissa Sabyan kembali jadi sorotan. Pasalnya setelah dulu diduga jadi selingkuhan kini jadi istri sah. Mengingatkan akan ceramah Buya Yahya atas kasus serupa. Padahal kata Buya Yahya...
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Selengkapnya
Viral