Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah diwanti-wanti agar jangan sampai ada penyalahgunaan kebijakan pemutihan utang macet bagi petani, nelayan sampai pelaku usaha mikro, kecil dan mengengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan salah satu angota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.
Politisi PKB ini menilai kebijakan progresif ini harus dibarengi dengan sistem yang berkelanjutan.
"Tapi kita kita jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyelewengan dari kebijakan tersebut yang nantinya justru merugikan rakyat,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan pemutihan utang macet harus dikawal secara efektif. Dengan begitu, kata Daniel, tidak akan jadi lahan baru permainan bagi oknum-oknum nakal.
“Prosesnya harus jelas dan transparan, serta diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di perbankan Himbara.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani pada 5 November 2024 kemarin. (saa/aes)
Load more