Pasangkayu, tvOnenews.com - Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus money politic atau politik uang. Legislator Demokrat itu dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
"Iya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta," ujar Kasi Intel Kejari Pasangkayu Iwan Mex Namara kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Iwan menambahkan, jika vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Tuntutan JPU 3 tahun, terdakwa divonis 3 bulan" terangnya.
Iwan mengaku pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. JPU disebut memiliki waktu 3 hari untuk melakukan upaya banding.
"JPU pasti banding, ada waktu 3 hari menentukan sikap," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10/2024). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada 300 peserta.
Load more