Pasangkayu, tvOnenews.com - Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus money politic atau politik uang. Legislator Demokrat itu dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
"Iya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta," ujar Kasi Intel Kejari Pasangkayu Iwan Mex Namara kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Iwan menambahkan, jika vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Tuntutan JPU 3 tahun, terdakwa divonis 3 bulan" terangnya.
Iwan mengaku pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. JPU disebut memiliki waktu 3 hari untuk melakukan upaya banding.
"JPU pasti banding, ada waktu 3 hari menentukan sikap," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10/2024). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada 300 peserta.
Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp50 ribu kepada kurang lebih 300 orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10). (gki/ebs)
Load more