Banda Aceh, tvOnenews.com - Nasib sebanyak 152 pengungsi Rohingya masih belum jelas di depan Kantor Kemenkumham Aceh, pada Kamis (7/11/2024).
Mereka sebelumnya tiba di Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, Kamis (24/1/2024) lalu menggunakan kapal motor.
Sempat ditolak, pada akhirnya, mereka diizinkan ditampung di terminal Type C Labuhan Haji, selama 13 hari.
Setelah itu, para pengungsi Rohingya itu dibawa oleh masyarakat ke Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Banda Aceh.
Para pengungsi Rohingya itu pun kemudian diberangkatkan ke Kantor Kemenkumham Aceh, Banda Aceh pada Rabu (6/11/2024) malam.
Saat ini, nasib mereka masih terkatung-katung di depan Kantor Kemenkumham Aceh.
Menanggapi hal ini, Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk menangani pengungsi luar negeri.
Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," tuturnya.
Meurah mengungkapkan dirinya cukup kesulitan karena tidak ada koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham.
Para pengungsi itu langsung dibawa ke kantor wilayah tanpa ada koordinasi sebelumnya.
"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya. (ant/iwh)
Load more