Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 properti berupa tanah dan bangunan. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Sampai saat ini, KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak digunakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (7/11/2024).
Tessa mengatakan, taksiran nilai benda yang disita itu sekitar Rp200 miliar.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami soal kaitan antara aset-aset yang disita tersebut dengan dugaan kasus korupsi LPEI.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset berupa kendaraan dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
Sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi oleh LPEI pada Juli (31/7/2024) lalu.
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa Mahardhika.
Load more