"Itu sudah kita lakukan dan hampir berapa yang kita ituin, sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan dan kita suruh diperbaiki sama yang punya sistemnya. Dan kita juga minta juga ke Kominfo ini takedown, ini takedown," sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus judi online ini. Dari 15 tersangka itu, 11 pegawai Komdigi dan 3 lainnya adalah warga sipil.
Dari 15 tersangka ini, terungkap peran 3 tersangka di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, adalah sebagai pengendali. Tersangka AK pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, namun dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
Kemudian, untuk hasil pendalaman penyidikan polisi, terungkap sebuah standard operating procedure (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," bebernya.
Terkait hal ini, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mendalami adanya faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," ujarnya. (aag)
Load more