Bandar Lampung, tvOnenews.com - Nasib tragis menimpa seorang TKI asal Lampung yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Kasus kematian TKI ini mengungkap sebuah jaringan perekrutan TKI ilegal yang dioperasikan oleh seorang warga Lampung Tengah berinisial S (41).
Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Korban, Samsuni, diketahui diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural oleh S dengan iming-iming gaji yang besar.
Selain Samsuni, dua TKI lainnya yang juga direkrut oleh S, yaitu Nur Rahmat (29) dan Barno (49), berhasil kembali ke Indonesia.
Mereka menceritakan bahwa selama bekerja di Malaysia, mereka mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dan dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan.
"Tersangka menjanjikan proses keberangkatan yang cepat dan gaji yang besar. Namun, kenyataannya para korban justru mengalami penderitaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah.
Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Samsuni, salah satu pekerja migran dari Lampung yang bekerja di Malaysia, dilaporkan meninggal dunia.
Selain Samsuni, diketahui ada dua korban lainnya, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
"Kedua korban ini berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga migran di sana. Mereka mengungkap bahwa S, sang perekrut, menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar," jelas Kombes Umi.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen persyaratan pembuatan paspor.
S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang terkait perdagangan orang.
"Polda Lampung menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi. Masyarakat diharapkan selalu memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri guna menghindari risiko yang membahayakan," pungkas Kombes Pol Umi Fadillah. (puj/aag)
Load more