Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa para pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait judi online (judol) ternyata sengaja merekayasa rekening.
Ivan menjelaskan, 11 pegawai Kemkomdigi itu mengirim nomor rekening rekayasa ke PPATK. Namun ternyata, nomor rekening yang dikirim ke PPATK telah dikondisikan lebih dulu supaya tidak terendus judol.
"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," beber Ivan.
Load more