Saatbitu, kata Ivan, pihaknya sempat terkecoh. Namun, setelah mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai mereka akhirnya ketahuan.
Tanpa basa-basi, PPATK langsung memblokir rekening itu dan menyerahkan hasil analisis aliran dana ke Mabes Polri.
"Untung kami bekerja secara prudent dan akuntabel," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga sipil.
Namun, dari 17 orang tersangka, dua orang diantaranya masih berstatus buron. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah inisal A dan inisial M.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi. (rpi/aes)
Load more