Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa para pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait judi online (judol) ternyata sengaja merekayasa rekening.
Ivan menjelaskan, 11 pegawai Kemkomdigi itu mengirim nomor rekening rekayasa ke PPATK. Namun ternyata, nomor rekening yang dikirim ke PPATK telah dikondisikan lebih dulu supaya tidak terendus judol.
"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," beber Ivan.
Saatbitu, kata Ivan, pihaknya sempat terkecoh. Namun, setelah mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai mereka akhirnya ketahuan.
Tanpa basa-basi, PPATK langsung memblokir rekening itu dan menyerahkan hasil analisis aliran dana ke Mabes Polri.
"Untung kami bekerja secara prudent dan akuntabel," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga sipil.
Namun, dari 17 orang tersangka, dua orang diantaranya masih berstatus buron. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah inisal A dan inisial M.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi. (rpi/aes)
Load more