Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satunya yang disita adalah uang tunai dengan jumlah fantastis yakni Rp73 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa uang itu bukan hanya dalam mata uang rupiah tetapi juga ada mata uang asing.
"Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian rupiah sebanyak Rp35.792.110.000; 2.955.779 Dolar Singapura (SGD); dan 183.500 dolar Amerika Serikat (USD)," ungkap Ade Ary, Kamis (7/11/20234).
Selain unag tunai, Ade Ary menyebut, tim penyidik juga menyita 215,5 gram logam mulia.
Load more