Ade Ary menegaskan, Polri terus berkomitmen mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan seluruh pihak. Baik dari pihak internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi.
Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi. (rpi/aes)
Load more