Amin membenarkan bahwa payung hukum koperasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah sangat kuno dan perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi terkini.
"UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga sudah saatnya untuk direvisi," kata Amin.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasim Khan, sependapat bahwa untuk menumbuhkan daya siang koperasi perlu didukung oleh regulasi yang relevan.
Menurutnya, UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 sudah sangat tidak relevan.
"Sudah harus ada revisi, kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Nasim.
Kementerian Koperasi memiliki beberapa program prioritas yang akan dilaksanakan tahun depan, antara lain menjadikan koperasi sebagai pemasok utama bahan makanan pokok untuk program makan gratis, penyaluran pupuk melalui koperasi ke petani dengan harga yang murah, serta kerja sama dengan Bulog untuk menstabilkan harga beras di tingkat petani. (ant/aag)
Load more