Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.
Taksiran total kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi LPEI itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Saat ini penyidik KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi LPEI ini.
Selain itu, lanjut Tessa, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, properti berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, sampai perhiasan.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," ungkap Tessa, dikutip Kamis (7/11/2024).
Adapun rincian aset yang sudah disita oleh penyidik KPK antara lain adalah 44 propert berupa tanah dan bangunan. Jumlahnya sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, ada pula uang tunai Rp4,6 miliar disita oleh penyidik KPK, termasuk juga enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2024 lalu, KPK mengumumkan bahwa telah melakukan penyidikaan dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (19/3/2024) lalu.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2024 KPK mengumumkan bahwa dalam kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung. (ant/iwh)
Load more