Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online dengan tersangka sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Tercatat, kepolisian telah menetapkan 17 tersangka diantaranya 11 pegawai Kemenkomdigi dan 4 warga sipil.
Sementara dua tersangka lain yakni berinisial M dan A terlah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka pembeking situs judi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mendapati uang tunai dengan nilai fantastis.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati dua senjata api (senpi) dari pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi) yang menjadi pembeking situs judi online.
"Ada dua unit senjata api (disita)," ungkap Ade Ary, Kamis (7/11/2024).
Load more