LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

Kamis, 7 November 2024 - 23:29 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya bukanlah terkait perebutan lahan sebagaimana yang diberitakan beberapa media.

"Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebet.” kata Markus dalam keterangannya pada Rabu 6 November 2024.

Menurutnya, pihak Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan  Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :

"Terbukti di dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada aturan perundangan yang berlaku, apalagi permasalahan ini sudah dilakukan bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," katanya.

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya.

Lebih lanjut Markus juga menjelaskan mengapa Kasultanan terkesan ‘diam-diam’ dalam melakukan gugatan ini, semata mata karena kliennya meminta untuk menjaga perasaan masyarakat  Yogyakarta. 

“Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta”.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai jika gugatan yang dilakukan Kasultanan Yogyakarta untuk mengingatkan PT KAI agar menghormati administrasi tanah milik Sultan Ground

"Kalau melihat kasus PT KAI dengan Kasultanan Yogyakarta itu sebenarnya adalah jelas Sultan Ground itu yaa, itu tanah dari awal, artinya itu mirip dengan tanah negara, tapi disebut Sultan Ground. Jadi KAI harusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," kata Kamilov.

Sehingga menurutnya, jika ingin memanfaatkan lahannya, maka harus dengan seizin Sultan. Kamilov memandang bahwa gugatan yang dilakukan Kasultanan Yogyakarta ingin menegaskan agar PT KAI bisa menghormati dan tidak mendaftarkannya sebagai aset miliknya.

"Penghormatan dalam arti apa? asetnya. Sebenernya sultan tidak mempermasalahkan kalo digunakan untuk kepentingan umum, tapi jangan dicatat jadi milik sendiri gitu, artinya menjadi aset milik PT KAI, itu namanya ngelunjak!” katanya.

Terlebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kasultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1000.

"Ini kalau anak-anak itu itu dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp1000," kata Kamilov. 

Kamilov mengatakan bahwa PT KAI seharusnya jangan bertahan dengan dasar-dasar yang diyakininya saja. Padahal, kata dia, landasan itu dari zaman Belanda awalnya adalah Sultan Ground yang dikuasai penjajah dan dibangun stasiun dan rel kereta api.

"Nah Belanda punya senjata punya kekuatan, sehingga waktu itu sultan tidak mau melakukan upaya-upaya yang sifatnya kekerasan. Biarin aja, suatu waktu merdeka kok negara ini, terbukti kan," lanjutnya. 

Dengan kondisi sudah merdeka, Kamilov menilai jika pihak Kasultanan Yogyakarta berhak untuk meminta kembali hak atas aset yang saat itu dikuasai oleh Belanda. 

"Jadi kalau saya berpikir harusnya PT KAI tidak bisa melakukan yang sifatnya perlawanan dengan kepemilikan tanahnya sendiri yang jelas-jelas milik Sultan Ground, artinya dia harus tunduk, atau duduk lagi lah ngomong apakah sifatnya sewa-menyewa," tambahnya. 

Sehingga,kata dia, KAI jangan mengakui seperti seolah-olah itu asetnya sendiri. “Itu yang membuat dilakukannya gugatan di pengadilan," ujarnya. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Semakin Memanas, Pensiunan PNS Beri Dukungan ke Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Semakin Memanas, Pensiunan PNS Beri Dukungan ke Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Perhelatan Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 semakin menarik disimak menjalang masa pencoblosannya.
Memang Boleh Surah Al Kahfi Dicicil? Kata Syekh Ali Jaber Sebaiknya…

Memang Boleh Surah Al Kahfi Dicicil? Kata Syekh Ali Jaber Sebaiknya…

Surah Al Kahfi adalah surah ke-18 Al-Qur'an yang terdiri dari 110 ayat serta miliki keutamaan yang dashyat. Bolehkah jika dicicil? Begini kata Syekh Ali Jaber.
Produktivitas Meningkat, Kementan Upayakan Lombok Timur Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional

Produktivitas Meningkat, Kementan Upayakan Lombok Timur Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional

Kabupaten Lombok Timur, Nusantara Tenggara Barat (NTB) diproyeksikan menjadi lumbung bibit bawang putih skala nasional dalam mendukung program swasembada pangan.
Calon Pemimpin Tercinta, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Bisa Menekan Kasus Korupsi di Indonesia, Apa Itu?

Calon Pemimpin Tercinta, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Bisa Menekan Kasus Korupsi di Indonesia, Apa Itu?

Ustaz Adi Hidayat pun menyampaikan dalam ceramahnya ada satu amalan bisa dilakukan. Hal ini bisa dikaitkan karena pesan tersebut untuk para calon pemimpin, apa?
Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Buya Yahya ingatkan bahwa seorang Muslim yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur atau halangan akan dosa besar. Bagaimana jika masjid sangat jauh? Bolehkah laki-laki meninggalkan shalat jumat?
Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ustaz Adi Hidayat sebut menunaikan ibadah sunnah, shalat ini bagi umat muslim memang tidak wajib. Namun, bila dikerjakan sangatlah banyak pahala yang istimewa.
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di SUGBK pada Selasa (19/11/2024).
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Buya Yahya ingatkan bahwa seorang Muslim yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur atau halangan akan dosa besar. Bagaimana jika masjid sangat jauh? Bolehkah laki-laki meninggalkan shalat jumat?
Selengkapnya
Viral