Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengajukan sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar diblokir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pengajuan pemblokiran rekening ini dalam rangka penyelidikan.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Ade Ary, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, puluhan rekening itu digunakan para pelaku untuk transaksi judi online. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti.
Seperti uang tunai dengan jumlah fantastis, yakni senilia Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.
"Dan penyidik juga sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Load more