Setelah itu, wali kota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai aset daerah.
“Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke wali kota. Kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan,” tukas Lusi. (agr/nsi)
Load more