Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengusulkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Aset yang bertugas melakukan penagihan ke pengembang, pengawasan hingga pengamanan aset.
Hal ini disebabkan masih banyak Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum lengkap serta minimnya pengawasan dan pengamanan terhadap aset yang belum dimanfaatkan.
“Aset Pemprov banyak bermasalah. Ada yang BAST belum, ada juga (aset) yang masih dipakai oleh yang ngasih,” ujar Dimaz di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat (8/11/2024).
Ia mengusulkan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjadi personel Satgas Aset.
“Karena BPAD tidak bisa menjadi penegak hanya menjadi pencatat. Sedangkan, fungsi penegakan hukumnya ada di Satpol PP. Sehingga, perlu dibuat Satgas Aset untuk menyelesaikan masalah serah terima aset di Jakarta yang belum selesai di wali kota sebagai penagihnya,” tutur Dimaz.
Dia berharap Satgas Aset membantu pencapaian target pensertifikatan aset di Jakarta tahun 2025, yakni 2.379 sertifikat.
“Mudah-mudahan Satgas Aset ini bisa menjadi motor supaya aset-aset yang harusnya punya DKI bisa cepat lagi (disertifikatkan),” ungkap Dimaz.
Hal senada juga diungkap Anggota Komisi C August Hamonangan. Ia berharap keberadaan Satgas Aset bisa mengawasi dan mengamankan aset-aset milik Pemprov DKI secara optimal.
Sehingga, aset bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlu kita bikin Satgas Aset, yang lebih fokus, agar aset DKI ini benar-benar dirawat, dijaga dan punya nilai tambah,” kata August.
Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Lusiana Herawati menjelaskan wali kota punya wewenang menagih aset berupa Fasos-Fasum kepada para pengembang.
Adapun tahapannya, yakni penagihan aset, membuat berita acara pemeriksaan fisik, berita acara pemeriksaan sementara lalu dilaporkan ke inspektorat.
Barulah penyerahan secara seremonial atau Berita Acara Serah Terima (BAST) antar wali kota dan pemberi aset.
Setelah itu, wali kota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai aset daerah.
“Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke wali kota. Kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan,” tukas Lusi. (agr/nsi)
Load more