Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus penggerebekan rumah mewah sebagai markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan bahwa awalnya telah diamankan empat orang tersangka pada Kamis (7/11/2024).
“Empat tersangka berinisial RD (28), ARPF (22), ME (21) dan RH (29),” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Kemudian, kata dia, dikembangkan dan kembali ditangkap empat orang pada Jumat (8/11/2024) berinisial RS (31), DAP (27), Y (44) dan RF (28).
Syahduddi menuturkan bahwa rumah ini dijadikan markas penyewaan buku rekening judi online.
Hasil penggerebekan ini pihak kepolisian menyita laptop, monitor, ATM, ponsel, printer dan bubble wrap.
Load more