“Proses penggerebekan berlangsung selama satu jam dari pukul 8.00 WIB sampai sekitar 9.00 WIB,” ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar serta Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat,” jelasnya. (ars/nsi)
Load more