Sementara itu, klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening bank, yaitu tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja.
“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” ungkap Syahduddi. (ars/nsi)
Load more