Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan regulasi penetapan upah minimum tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa investor asing mungkin akan membatalkan investasinya ke Indonesia.
Bahkan, investor yang sudah masuk pun bisa kebingungan menghadapi ketidakpastian regulasi.
"Sejauh ini, belum ada laporan eksodus dari perusahaan asing. Mereka sudah berinvestasi banyak, jadi tentu sulit jika tiba-tiba keluar. Namun, kasihan juga, mereka datang karena tertarik dengan UU Cipta Kerja, sudah menghitung kontrak, tapi tiba-tiba regulasi berubah lagi. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya," ungkap Bob dalam pertemuan dengan media, Jumat (8/11/2024).
Selama beberapa tahun terakhir, telah ada empat regulasi yang mengatur pengupahan, yaitu PP 36/2021, Permenaker 18/2022, PP 51/2023, dan yang terbaru terkait putusan uji materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Pelaku usaha berharap agar regulasi yang ada lebih stabil dan tidak berganti setiap tahun, yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi.
Load more