Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan regulasi penetapan upah minimum tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa investor asing mungkin akan membatalkan investasinya ke Indonesia.
Bahkan, investor yang sudah masuk pun bisa kebingungan menghadapi ketidakpastian regulasi.
"Sejauh ini, belum ada laporan eksodus dari perusahaan asing. Mereka sudah berinvestasi banyak, jadi tentu sulit jika tiba-tiba keluar. Namun, kasihan juga, mereka datang karena tertarik dengan UU Cipta Kerja, sudah menghitung kontrak, tapi tiba-tiba regulasi berubah lagi. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya," ungkap Bob dalam pertemuan dengan media, Jumat (8/11/2024).
Selama beberapa tahun terakhir, telah ada empat regulasi yang mengatur pengupahan, yaitu PP 36/2021, Permenaker 18/2022, PP 51/2023, dan yang terbaru terkait putusan uji materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Pelaku usaha berharap agar regulasi yang ada lebih stabil dan tidak berganti setiap tahun, yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi.
Mereka juga meminta agar kepala daerah bersikap profesional dalam menetapkan upah minimum.
"Kami berharap penetapan upah minimum dilakukan dengan konsistensi dan tanpa politisasi. Selama beberapa tahun terakhir, penetapan upah sering dijadikan alat politik di daerah. Ada daerah yang menaikkan upah tinggi, tapi angka penganggurannya juga tinggi. Jadi, ini harus diputuskan secara profesional," tegas Bob.
Senada dengan itu, Dewan Pakar Apindo, Anton J Supit, menambahkan bahwa Indonesia sering dianggap sebagai negara dengan kebijakan yang tidak stabil.
"Setiap kebijakan pasti ada biayanya, dan hal ini menciptakan ketidakpercayaan. Pelaku usaha paling takut pada ketidakpastian, sementara kita dikenal dengan kebijakan yang sering berubah-ubah," kata Anton.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut diambil dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, serta dua individu, Mamun dan Ade Triwanto, yang berprofesi sebagai buruh.
MK juga meminta pemerintah segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Demikian disampaikan dalam situs resmi MK, Jumat (1/11/2024). (aag)
Load more