Jakarta, tvOnenews.com - Kasus skandal mafia akses judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terungkap.
Para pelaku menggunakan jabatan mereka untuk mengatur pemblokiran dan pembukaan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi berhasil menggeledah 'kantor satelit' yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi.
Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil.
Mafia ini dipimpin oleh tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A. Selain itu, dua orang lainnya, berinisial A dan M, masih dalam daftar buronan.
Nah, yang lebih menariknya, tersangka AK pernah gagal dalam seleksi di Komdigi, namun tetap dipekerjakan dan diberi wewenang mengatur pemblokiran situs judi online.
Dengan kekuasaannya, AK bersama komplotannya memilih situs mana yang diblokir atau dibuka berdasarkan setoran uang.
- Awal Mula Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'.
"Kasus ini terungkap dari penyelidikan terkait situs judi online Sultan Menang," kata Wira pada Kamis (7/11/2024).
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menemukan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Bekasi, yang sebelumnya berlokasi di Tomang, Jakarta Barat.
Kantor ini dikelola oleh tiga tersangka utama, AJ, AK, dan A, dengan 12 pekerja, terdiri dari 8 operator dan 4 admin.
Tugas mereka adalah mengumpulkan daftar situs yang terindikasi judi online.
Daftar ini kemudian disaring oleh AJ melalui Telegram dengan menggunakan akun milik AK agar hanya situs yang menyetor uang yang lolos.
- Setoran Uang untuk Penghapusan Pemblokiran
Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta setoran rutin kepada situs judi online. Situs yang tidak membayar akan diblokir.
"Setoran diterima setiap dua minggu. Setelah itu, daftar situs yang sudah dibersihkan dari pemblokiran akan dikirim oleh AK kepada tersangka R untuk diproses lebih lanjut," jelas Wira. (aag)
Load more