Jakarta, tvOnenews.com - DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang berhasil diringkus polisi.
Pelarian YS (28) salah satu tersangka pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An Nur Tangerang harus berakhir.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan.
"Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap," katanya.
Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi," katanya.
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan," kata Ade Ary.
Ia menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau. (ant)
Load more