Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, melakukan penyitaan terhadap barang tekstil ilegal berupa 90 ribu rol kain asal China dengan total nilai mencapai Rp90 miliar.
Penyitaan ini dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara, pada Jumat (8/11/2024).
Penyitaan dilakukan atas dugaan pelanggaran impor barang yang masuk secara ilegal tanpa memenuhi syarat resmi dari Kementerian Perdagangan.
Barang-barang tersebut diduga sengaja tidak melalui jalur resmi untuk menghindari pajak dan bea masuk yang telah ditetapkan pemerintah.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberantas barang ilegal, khususnya di sektor tekstil, yang selama ini mempengaruhi harga dan kelangsungan industri tekstil dalam negeri.
Dalam keterangannya, Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang impor yang masuk tanpa izin.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi masuknya barang-barang ilegal, terutama yang dapat merugikan industri dalam negeri. Langkah ini kami lakukan untuk melindungi produsen lokal dari persaingan yang tidak sehat akibat praktik-praktik ilegal", tegasnya.
"Berdasarkan keterangan dari pembeli barangnya, ini berasal dari China. Jadi bagaimana proses selanjutnya kita serahkan kepada satgas impor, dan nanti kita akan segera ketemu untuk melakukan tindakan terhadap barang ilegal tersebut, yang jelas ini melakukan pelanggaran karena tidak memiliki dokumen impor yang telah saya sebutkan tadi," ujarnya. (jst/muu)
Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum ini. Barang bukti hasil penyitaan kini berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan impor yang berlaku. (jts/muu)
Load more