Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
"Tapi tidak ada sweeping-sweeping ya, pelaporan dari masyarakat harus disampaikan langsung kepada BPJPH, tidak boleh melakukan sweping-sweping dan sebagainya," ungkapnya.
Terpantau hari ini, Babe Haikal didatangi lagi banyak pelaku UMKM dan pengusaha kecil yang ingin menanyakan perihal cara mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Saat menerima kunjungan dan aspirasi warga tersebut, Babe Haikal menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas dengan menuliskan keterangan, apakah itu halal maupun tidak.
Load more