Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Diketahui para tersangka di antaranya berinisial RD (28), ARPF (22), ME (21), RH (29), RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022.
“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/224).
Kemudian Syahduddi menuturkan dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil menyita 1.081 lembar resi pengiriman ponsel dan ribuan buku rekening.
Load more