Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Diketahui para tersangka di antaranya berinisial RD (28), ARPF (22), ME (21), RH (29), RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022.
“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/224).
Kemudian Syahduddi menuturkan dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil menyita 1.081 lembar resi pengiriman ponsel dan ribuan buku rekening.
“Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, dimana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking. Selama 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening bank,” ungkap Syahduddi.
Sementara itu diketahui dari hasil pendalaman tim penyidik, pihaknya menemukan adanya aliran dana di dalam rekening tersebut. Yakni satu rekening terdapat perputaran uang sekitar Rp5 juta per hari.
“Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp21 miliar,” jelas Syahduddi.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja.
Selain itu Syahduddi menyebutkan dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita barang bukti berupa 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA.
“Terhadap para tersangka, kita jerat dengan Pasal berlapis, terkait dengan perjudian online, kita kenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, serta kita jerat juga dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Syahuddi. (ars/muu)
Load more