Menurut dia, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah bagian rekomendasinya.
"Perlu dilihat rekomendasinya apa, karena di situ akan terlihat apa saja yang harus ditindaklanjuti penyidik. Biasanya memuat tindakan koordinasi yang harus dilakukan antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil koordinasi itulah yang akan menentukan," ujar Susno.
Susno juga diminta menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.
"Jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun," ucap dia.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida juga bertanya soal penetapan tersangka dirinya yang dianggap bermasalah.
"Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek praperadilan yang bisa diuji keabsahannya. Jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan," papar Susno.
Saksi ahli lainnya, Jamin Ginting, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan maupun diwariskan karena bersifat personal.
Load more